Apakah Harga Tiket Garuda Naik Setelah Terbit Kenaikan Harga Ini dari Kemenhub?

Garuda Indonesia tidak menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik, meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menhub.
Garuda Indonesia tidak menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik, meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menhub.

Gemapos.ID (Jakarta) - Garuda Indonesia tidak menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik, meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menhub tentang kenaikan harga tiket maksimal sebesar 15% akibat kenaikan harga bahan bakar.

“Sekarang kita lagi review, ini kelihatannya harga avtur menurun. Kan tidak adil dong harga avtur menurun, Garuda naikkan karena ada aturan Menteri Perhubungan," kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra pada Jumat (12/8/2022). 

Garuda Indonesia berpihak kepada penumpang untuk tidak menaikkan harga tiket. Apalagi, harga ini sudah lebih tinggi dibandingkan maskapai lain, sehingga tidak efektif menaikkan kembali harga tiketnya. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Surat ini menyebutkan maskapai bisa menaikkan biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas, dan 25% untuk pesawat udara jenis propeller.

Sebelumnya, biaya tambahan pesawat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10% dari tarif batas atas, da untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20% dari tarif batas atas. (ant/din)