Reaksi Jokowi Tahu Harga Tiket Pesawat Melambung

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri segera mengendalikan harga tiket pesawat yang sedang mengalami kenaikan supaya tidak memicu kenaikan inflasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri segera mengendalikan harga tiket pesawat yang sedang mengalami kenaikan supaya tidak memicu kenaikan inflasi.

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri segera mengendalikan harga tiket pesawat yang sedang mengalami kenaikan supaya tidak memicu kenaikan inflasi.

“Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) segera selesaikan,” katanya pada Kamis (18/8/2022). 

Garuda Indonesia juga diminta segera menambah armada pesawatnya supaya dapat membantu menahan kenaikan harga tiket pesawat.

“Meski tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi,” ujarnya.

Jokowi tidak mau kenaikan harga tiket pesawat mendorong kenaikan laju inflasi dan menggerus daya beli masyarakat saat fluktuasi harga komoditas energi. Sekarang inflasi Indonesia sudah mencapai 4,94% pada Juli 2022. 

Hal yang sama dialami negara-negara lain di dunia antara lain Amerika Serikat (AS) sebesar 8,5%, Uni Eropa sebesar 8,9%. Bahkan, suatu negara mengalami inflasi sebesar 79%. 

“Inflasi ini jadi momok semua negara,” ucapnya.

Jokowi juga meminta pemerintah daerah dan Bank Indonesia (BI) tergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Pusat dan Daerah meningkatkan kerja sama dan performanya saat ketidakpastian ekonomi global saat ini.

“Saya meyakini kalau kerja sama yang tadi saya sampaikan, provinsi, kabupaten, kota, gubernur, bupati, wali kota, TPID, TPIP, semuanya bekerja, rampung. Untuk mengembalikan lagi ke angka di bawah 3% selesai, wong kita barangnya juga ada kok,” ujarnya. 

Sementara itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau. Hal ini guna menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Sebelumnya, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet maksimal sebesar 15% dari tarif batas atas dan pesawat propeller maksimal sebesar 25% dari tarif batas atas. (ant/adm)