Kebijakan Kemenhub Terkait Perintah Jokowi Stabilkan Harga Tiket Pesawat

Kemenhub mengemukakan sejumlah kebijakan guna menstabilkan harga tiket pesawat sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi),
Kemenhub mengemukakan sejumlah kebijakan guna menstabilkan harga tiket pesawat sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi),

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengemukakan sejumlah kebijakan guna menstabilkan harga tiket pesawat sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 18 Agustus 2022.

“Kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah. Kami pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Kamis (18/8/2022). 

Kenaikan harga avtur memicu peningkatan harga tiket, tetapi strategi pengelolaan harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak berakibat kenaikan inflasi yang terlalu tinggi.

Apalagi, di beberapa daerah tingkat okupansi (keterisian) pesawat hanya sebesar 50% atau bahkan kurang. Jadi, pemerintah daerah (pemda) didorong memberikan subsidi dan memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat kembali meningkat.

“Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” ucapnya. 

Kemenhub telah melakukan sejumlah upaya guna mengendalikan harga tiket saat kenaikan harga avtur dunia. Hal itu seperti menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.0,- (nol rupiah). 

Selain itu terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Kemenhub juga telah meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket dan fuel (avtur). (ant.mau)