Kemenhub Tunda Pemberlakuan Kenaikan Tarif Ojek Online, Berikut Penjelasan Lengkap dari ketentuan Ini

Kemenhub) menunda pemberlakukan tarif baru ojek online yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022
Kemenhub) menunda pemberlakukan tarif baru ojek online yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakukan tarif baru ojek online yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Hendro Sugiatno pada Minggu (14/8/2022). 

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 telah diterbitkan pada 4 Agustus 2022 yang semula paling lambat mulai diberlakukan pada Sabtu, 13 Agustus 2022. 

Namun, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM ini ditetapkan, atau pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Keputusan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Hendro mengungkapkan, penambahan waktu sosialisasi ini juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak.

Pada waktu yang telah ditetapkan ini dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang," ujarnya. (ant/mau)