Begini Pendapat Polri Tentang Autopsi Ulang Brigadir J

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan autopsi ulang (ekshumasi) jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan autopsi ulang (ekshumasi) jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Gemapos.ID (Jakarta) - epolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan autopsi ulang (ekshumasi) jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Tindakan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri untuk mengungkap kebenaran dalam kasus kematian tersebut.

Autopsi ulang ini dilakukan oleh sejumlah ahli dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang independen dan imparsial. Jadi, hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan hukum.

"Nantinya, autopsi ulang ini juga dilakukan pengawasan oleh pihak eksternal termasuk juga dari Komnas HAM dan Kompolnas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu (27/7/2022). 

Tim forensik gabungan melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di salah satu ruangan Rumah Sakit Umum (RSU) Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022 selama enam jam mulai 9.00 WIB-15.00 WIB. 

Tim ini terdiri dari Polri, TNI, Ikatan Dokter Forensik Indonesia, dan perguruan tinggi yang dikawal oleh personel Brimob Polda Jambi. Ruangan lainnya dipasangi tirai putih dan garis polisi supaya kegiatan autopsi ulang berjalan lancar.

Keluarga dan kerabat Brigadir J menunggui pelaksanaan autopsi ulang yang dilakukan tujuh orang dokter ahli forensic. 

Jasad Brigadir J kembali dimasukkan ke dalam peti warna putih setelah selesai kegiatan auto[si ulang untuk dikebumikan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Bahar. Daerah ini merupakan kelahirannya.

Sebelumnya, petugas menggali makam dan mengangkat peti jenazah Brigadir J selama satu jam. Kemudian, ini dibawa ke mobil ambulans menuju RSU Sungai Bahar yang berjarak dua kilometer (km) untuk dilakukan autopsi ulang. (ant/din)