Komnas HAM Soroti Vonis Sambo, Berharap ke Depan Hukuman Mati Dihapus

Atnike Nova Sigiro (ist)
Atnike Nova Sigiro (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti keputusan hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), tetapi hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.

Atnike berujar hukuman mati masih diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Meski bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dia berharap hukuman mati dihapus.

"Hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Atnike dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2).

 

Namun demikian, dia mengaku menghormati keputusan hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Sambo. Atnike menyebut kejahatan yang dilakukan oleh Sambo merupakan kejahatan yang serius.

Selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Sambo telah melakukan obstruction of justice atau penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan.

"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ujarnya.

"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum," imbuhnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM mengaku turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Sambo divonis dengan hukuman mati pada Senin. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf saat menjatuhkan vonis tersebut.

Hakim menyatakan bahwa Sambo turut menembak Yosua dengan menggunakan senjata api jenis Glock pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.