Reaksi Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas Penetapan Tersangka Putri Candrawathi

Komnas HAM dan Komnas Perempuan terus memintai keterangan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Komnas HAM dan Komnas Perempuan terus memintai keterangan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan terus memintai keterangan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), meskipun dia elah ditetapkan sebag ai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Khusus Komnas Perempuan terus meminta keterangan kepada PC terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkannya. 

"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," ucap Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. 

Pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan guna melihat dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh, dan mendengarkan keterangan dari Ibu P (Putri Candrawathi) yang kita tahu di dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini,” tuturnya. 

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menambahkan pihaknya sedang berkoordinasi ulang terkait kelanjutan pendalaman bagi PC akibat perubahan statusnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri mengumumkan penetapan PC sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

PC disangkakan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati. (ant/mau)