Ini Temuan Komnas HAM Terkait Kondisi Pintu 13 Saat Terjadi Kericuhan di Stadion Kanjuruhan

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan berdasarkan pemantauan dan penyelidikan terhadap video dan beberapa keterangan saksi diketahui pintu 13 di Stadion Kanjuruhan terbuka sebagian kecil, tidak seperti pembahasan di media sosial (medsos) yang menyebutkan tertutup.

"Kami punya satu video yang eksklusif, salah satu video kunci kami yang mengatakan bahwa pintu-pintu ini terbuka, termasuk yang perdebatan di pintu 13 itu. Pintu 13 terbuka tapi kecil," kata Anggota Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta pada Rabu (12/10/2022).

Banyak saksi mengatakan saat kejadian di Stadion Kanjuruhan melihat pintu tertutup seperti yang terekam di beberapa video yang viral di medsos.

Namun, beberapa saksi lain justru melihat pintu 13 tertutup karena celah pintu tersebut yang terbuka memang berukuran kecil, yakni dari lebar pintu sebesar 2,7 meter dengan empat daun pintu, pada saat kejadian yang terbuka hanya dua daun pintu dengan lebar 1,5 meter.

Dengan demikian, kondisi kerumunan orang di depan pintu berakibat sejumlah saksi yang berada jauh dari pintu 13 tidak melihat celah pintu yang terbuka sebagian kecil dan dari video yang merekam kondisi tersebut.

Dengan celah kecil pintu yang terbuka itu orang-orang di stadion berdesakan untuk keluar.

"Pintu 13 terbuka, tapi kecil untuk keluar masuknya sehingga memang di titik itulah sumbatan orang. Oleh karena mata mereka (terasa) pedas (karena gas air mata), (mengalami) sesak nafas, dan sebagainya, akhirnya banyak menimbulkan jatuh korban," ujarnya. 

Kondisi yang sama juga berlangsung di pintu 10, 11, 12, dan 14.

"Berdasarkan video dan keterangan yang diterima Komnas HAM ditemukan bahwa kondisi pintu tribun terbuka, meski yang dibuka itu kecil, termasuk pintu tribun 10, 11, 12, 13, dan 14. Banyak (pihak) di media sosial mengatakan pintunya tertutup," ucapnya.

Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam terjadi usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.

Beberapa saat setelah pertandingan, suporter memasuki area lapangan yang direspon petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun.

Berdasarkan data terkini dari Polri disebutkan 132 korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan. Dari hal in ditetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. 

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. 

Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ant/adm)