Begini Respon Polri Terkait Permintaan Autopsi Ulang Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat

Polri menyetujui permintaan ekshumasi (autopsi ulang) dari keluarga Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Polri menyetujui permintaan ekshumasi (autopsi ulang) dari keluarga Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyetujui permintaan ekshumasi (autopsi ulang) dari keluarga Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Dari hasil komunikasi tadi, pihak pengacara meminta untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Kamis (21/7/2022). 

Ekshumasi diminta kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar perkara awal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022) petang yang dihadiri penyidik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan ekshumasi harus secepatnya dilakukan guna mengantisipasi proses pembusukan mayat. Namun, belum ditentukan kapan jadwal ekshumasi dilaksanakan.

Hal ini akan dikoordinasikan penyidik dengan kedokteran forensik termasuk unsur-unsur di luar kedokteran forensik serta persatuan kedokteran forensik.

“Termasuk Kompolnas dan Komnas HAM akan kami komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nantinya bisa berjalan lancar dan hasilnya valid,” ujarnya. 

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J melayangkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022). Selain itu pihak keluarga mendesak Polri untuk melakukan ekshumasi karena merasa janggal atas kematian putranya.

Polri menyatakan Brigadir J meninggal dalam insiden baku tembak antaranggota di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Namun, pihak keluarga menemukan ada luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J seperti luka sayatan di bawah mata, bibir, hidung, belakang telinga, dagu bergeser, luka di bahu, memar membiru di tulang rusuk bagian kiri dan kanan, luka di jari tangan dan kaki, serta baru-baru ini diklaim ada dugaan jeratan di leher.

Pihak keluarga menolak pernyataan Polri yang menyatakan Brigadir J meninggal akibat tertembak dalam insiden baku tembak tersebut sehingga mendesak Kapolri untuk membentuk tim independen dalam melakukan autopsi ulang.

“Jadi divisum lagi sama diautopsi karena itu sangat perlu karena dulu penjelasan Karopemmas Porli adalah meninggalnya almarhum adalah tembak menembak,” ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjutak. 

Temuan kuasa hukum bukan baku tembak seperti ada jerat tali di leher atau kawat, tangan hancur dipatah-patahin, dan tangan tinggal kulitnya. Kemudian, luka robek di kepala, luka robek di bibir, luka robek jahit di hidung, dan luka robek di bawah mata, (ant/din)