Kabar Terbaru Sidang Etik Anggota Polri Kasus Penembakan Brigadir J.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan sebanyak 16 dari 35 anggota Polri terduga pelanggar etik terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjalani sidang etik.

Dari jumlah itu sebanyak 15 orang telah diputuskan bersalah dan menjalani beragam sanksi.

"Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus, satu sidang masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta pada Selasa (27/9/2022). 

Satu terduga pelanggar sedang menjalani sidang etik yakni AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sidang ini berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DivPropam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.

Dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus Sambogate, tersisa 19 orang menunggu giliran persidangan. 

Dari jumlah ini tiga orang adalah para tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengemukakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada pekan ini.

Jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof diatur hakim (pimpinan) sidang etik sebanyak dua tim.

"Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton," tuturnya. 

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terduga pelanggar 35 anggota Polri dimulai sejak Kamis (25/8/2022) untuk pelanggar Ferdy Sambo. Sidang ini berlangsung selama hampir 18 jam dengan putusan sidang dibacakan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Keputusan ini berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. Permohonan banding ditolak Senin (19/9/2022), sehingga dipecat sebagai anggota polisi.

Kemudian, Sidang etik digelar terhadap terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto pada Kamis (1/9/2022). Kemudian, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selanjutnya, sanksi PTDH dan mengajukan banding pada Jumat (2/9/2022), sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding.

Sidang etik digelar Selasa (6/9/2022) atas terduga pelanggar Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, sanksi PTDH. 

Selanjutnya pada Kamis (8/9/2022) sidang etik terhadap AKP Dyah Chandrawathi, sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. 

Berikutnya, sidang etik Jumat (9/9/2022) atas nama AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi meminta maaf.

Sidang etik berikutnya pada Jumat (10/9) untuk terduga pelanggar AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. 

Sidang ini berlangsung hingga Sabtu (11/9/2022) dini hari, dan hasil sidang diumumkan Senin (12/9/2022) dengan putusan PTDH, pemohon mengajukan banding.

Selanjutnya, selama satu pekan sidang etik dilaksanakan untuk terduga pelanggar kategori ringan, yakni Bharada Sadam, mantan sopir Ferdy Sambo, sidang dilaksanakan Senin (12/9/2022), pelanggar dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Sidang etik Selasa (13/9/2022) untuk pelanggar Briptu Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divpropam Polri dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. 

Pada Rabu (14/9/2022) sidang etik Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Kemudian, Kamis (15/9/2022) sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ditunda Senin (26/9/2022).

Keputusan sidang menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.

Sidang etik berlanjut pada Senin (19/9/2022) terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, dijatuhkan sanksi demosi selamas atu tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental. 

Pada Selasa (20/9/2022) sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun dan wajib pembinaan mental.

Berikutnya, sidang etik Rabu (21/9/2022) terhadap AKP Idham Fadilah, Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental. 

Kemudian, Kamis (22/9/2022) sidang etik terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental. (ant/mau)