Berikut 15 Nama Saksi Sidang Kode Etik Profesi Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 saksi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Irjen Pol. Ferdy Sambo seperti Bharada E (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saksi dari patsus (penempatan khusus) Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah pada Kamis (25/8/2022). 

Saksi Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik, namun dihadirkan secara daring melalui zoom. 

Ketiga saksi yakni RR, RE, dan KM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

 Saksi berikutnya, lima orang dari Patsus Mako Brimob, yakni Brigjen Pol.Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

 "Kelima saksi ini hadir dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," ucap Nurul Azizah. 

 Saksi dari Patsus Provost sebanyak lima orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

 "Kemudian ada dua saksi daru luar patsus yakni HN dan MB," ujarnya.

 Inisial HN meruju pada Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

 Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, para saksi dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana yang terjadi di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

 "Nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujarnya. (ant/mau)