Alasan MKD DPR RI Tutup Kasus Kabar Anggota Dewan Terlibat Ferdy Sambo

MKD DPR RI mengemukakan klarifikasi Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD telah selesai terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
MKD DPR RI mengemukakan klarifikasi Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD telah selesai terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Gemapos.ID (Jakarta) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengemukakan klarifikasi Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD telah selesai terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Penjelasan Pak Mahfud sudah selesai, kami anggap kasus ditutup," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi pada Kamis (25/8/2022). 

Mahfud MD telah memenuhi panggilan MKD untuk mengklarifikasi pernyataannya yakni apakah anggota DPR terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengutarakan Mahfud MD menyebutkan Ferdy Sambo adalah pembuat skenario kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tidak terdapat anggota DPR terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan Mahfud MD terdapat nama anggota DPR yang dihubungi Ferdy Sambo, tapi itu bukan berarti terjadi pelanggaran.

"Jadi itu skenario dibuat Sambo. Itu katanya ada kalimat-kalimat anggota DPR, tapi tidak ada ternyata, jadi tidak ada dan Pak Mahfud menjelaskan itu," ujarnya.

Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengemukakan pemanggilan Mahfud MD membuktikan bahwa MKD melaksanakan tugasnya sebagai mahkamah etik dewan.

"Ada yang dilaporkan dan tidak dilaporkan. Pihak yang tidak dilaporkan namun kita tahu di publik menyangkut parlemen, maka kami mengambil peran itu," tuturnya. (ant/mam)