AKP Idham Fadillah Jalani Sidang Etik Lanjutan Kasus Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri

Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Ajun Komisaris Polisi Idham Fadillah dijadwalkan jalani sidang etik pada Rabu (21/9/2022). Seperti yang diketahui, sidang etik tersebut merupakan kelanjutan kasus kematian Novriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Rabu (21/9/2022). Ia kemudian mengatakan sidang etik AKP Idham Fadillah digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada pukul 13.00 WIB.

"Pelanggarannya, ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Dedi.

Meski demikian, Dedi tak menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Idham Fadillah. Dia hanya mengatakan sidang etik tersebut menghadirkan lima orang saksi.

"Lima saksi hari ini didengar untuk persidangan kode etik AKP IF," kata Dedi. 

Sebelumnya, KKEP juga sudah menjatuhkan sanski etik terhadap 12 anggota polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka mendapatkan hukuman beragam mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga permintaan maaf.

Berikut 12 anggota polisi yang telah menjalani sidang etik:

  1. Iptu Januar Arifin - demosi 2 tahun
  2. Briptu Sigid Mukti Hanggono - demosi 1 tahun
  3. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi -  demosi 2 tahun
  4. AKP Dyah Chandrawati - demosi satu tahun

  1. AKBP H. Pujiyarto  - patsus selama 28 hari dan permintaan maaf secara lisan
  2. Bharada Sadam - demosi 1 tahun
  3. Briptu Firman Dwi Ariyanto -  demosi 1 tahun.
  4. AKBP Jerry Raymond Siagian - PTDH
  5. Kombes Agus Nur Patria - PTDH
  6. Kompol Chuck Putranto - PTDH
  7. Kompol Baikuni Wibowo PS - PTDH
  8. Irjen Ferdy Sambo - PTDH

Sementara itu, dari empat anggota polisi yang mendapatkan sanksi PTDH, semuanya mengajukan banding. Majelis KKEP banding pun telah menolak upaya Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman. 

Sedangkan tiga anggota lainnya baru menyerahkan memori banding dan belum menjalani sidang etik banding. 

Selain 12 nama di atas, masih ada sejumlah anggota polisi lainnya yang akan menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Diketahui, tiga diantaranya adalah mereka yang sudah menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum atau  obstruction of justice. Mereka adalah  Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKBP Arif Rahman Arifin.(tmp/pa)