Berikut Alat Kelengkapan Sidang Komisi Etik Profesi Polri Ferdy Sambo

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menghadirkan sejumlah saksi guna mendalami perannya.
Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menghadirkan sejumlah saksi guna mendalami perannya.

Gemapos.ID (Jakarta) - Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menghadirkan sejumlah saksi guna mendalami perannya dalam penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

 Saksi-saksi ini telah berada di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Mereka tiba bersama tersangka Ferdy Sambo pada Kamis ini pukul 7.30 WIB dengan sidang mulai pukul 9.00 WIB. 

 Sejumlah saksi itu adalah Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.

 "Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Kamis (25/8/2022).

 Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost) dan Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif).

Kemudian, Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

 Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

 Sidang komisi etik ini dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang akan memantau sidang etik.

 "Kompolnas hadir menyaksikan sidang untuk menjaga transparansi," tutur Dedi Prasetyo.

 Sidang etik Ferdy Sambo akan diputuskan pada hari ini sesuai dengan perintah Kapolri.

 "Ya, akan ditentukan pada hari ini juga. Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ucap Dedi Prasetyo. 

 Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran pidana terkait pembunuhan berencana Pasal 340 terhadap Brigadir J.

 Sidang ini hanya terbuka saat pembukaan  bagi media, tapi saat penyampaian materi berlaku tertutup. (ant/mau)