Respon Irjen Pol Ferdy Sambo atas Pemecatannya oleh Sidang Komisi Etik

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat/PTDH (pemecatan).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat/PTDH (pemecatan).

Gemapos.ID (Jakarta) - antan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat/PTDH (pemecatan).

Hal lainnya adalah penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat (Jabar) yang sudah dijalankannya, sehingga hanya menunggu sisa waktunya. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," katanya pada Jumat, 26 Agustus 2022. 

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. 

Keputusan PTDH bagi diambil Sidang Komisi Kode Etik Polri setelah Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik. 

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," ujarnya. 

Walaupun demikian, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan di dalam sidang dan menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ucapnya.

Sidang ini berlangsung secara paralel sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 9.25 WIB sampai Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 2.00 atau sekitar 18 jam dengan 15 saksi dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost.

Kemudian, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal

Selanjutnya, Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, dan AKBP Arif Cahya.

Berikutnya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Hari Nugroho, dan Murbani Budi Pitono. Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (adm/din)