Hasil Sidang Kode Etik Bharada Eliezer: Tetap Jadi Anggota Polri Tapi Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini Alasanya

Sidang kode etik Bharada E (ist)
Sidang kode etik Bharada E (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Setelah melewati sidang kode etik Polri, Bharada Eliezer dinyatakan tetap menjadi anggota Polri. Namun Eliezer mendapat sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Eliezer juga dijatuhi sanksi bersifat etik dengan menyatakan Eliezer melakukan perbuatan tercela. Eliezer juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di sidang KKEP dan secara tertulis kepada kapolri.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama setahun," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 22 Februari 2023.

Pimpinan sidang kode etik Polri atas terduga pelanggar Bharada Eliezer menyatakan Eliezer melakukan perbuatan melanggar kode etik. Pertama membunuh Brigadir Yosua. Kedua menggunakan senjata api Polri jenis glok menyalahi ketentuan.

Keputusan pimpinan sidang kode etik menyebut sejumlah hal yang meringankan Bharada Eliezer. Di antara hal yang meringankan yaitu:

1. Pelanggar belum pernah dihukum karena melanggar, baik disiplin, etik maupun pidana
2. Mengaku dan menyesali perbuatanya
3. Terduga jadi Justice Collaborator yang mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
4. Terduga bersikap sopan dan bekerjasama selama sidang sehingga sidang berjalan lancar
5. Pelanggar masih muda, yaitu 24 tahun, bermasa depan baik. Eliezer juga menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatanya.
6. Permintaan maaf kepada keluarga Yosua dan bersimpuh meminta maaf kepada keluarga dan dimaafkan keluarga Yosua 
7. Perbuatan Eliezer karena terpaksa 
8. Bharada Eliezer merupakan tamtama polri tidak berani menolak FS, yang pangkatnya jauh di atas Eliezer 
9. Kooperatif sehinga kasus terungkap

Ahmad Ramadhan juga menyebut saksi RR, KM dan FS tidak dihadirkan dalam sidang ini. Alasannya karena perbuatan Eliezer telah dibuktikan dalam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.