Berikut Kebijakan Baru di DPR Terkait Pandemi Covid-19

Pimpinan DPR RI mengungkapkan sebanyak 234 orang anggota dewan dan pegawai terpapar Covid-19 di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
Pimpinan DPR RI mengungkapkan sebanyak 234 orang anggota dewan dan pegawai terpapar Covid-19 di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan DPR RI mengungkapkan sebanyak 234 orang anggota dewan dan pegawai terpapar Covid-19 di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta. 

"Ada yang sudah sembuh dan sebagian isolasi mandiri," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (8/2/2022). 

Dengan demikian, DPR RI menerapkan aturan pembatasan seperti kehadiran seluruh anggota dewan dalam rapat fisik maksimal sebesar 30% seperti rapat paripurna dan alat kelengkapan dewan (AKD). 

Rapat anggota juga hanya diizinkan selama 2,5 jam dan staf dan tenaga ahli anggota DPR tidak boleh mendampingi.

"Jadi 30 persen itu sudah termasuk sekretariat, anggota DPR, dan mitra kerja. Dan waktu rapat tidak boleh lebih dari 2,5 jam," ucapnya.

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah pekan lalu yakni DPR mengadakan batasan kegiatan pada setiap aktivitas di dalam sidang paripurna dan rapat-rapat komisi di alat kelengkapan dewan 

Sufmi Dasco Ahmad meneruskan DPR juga memperketat protokol kesehatan (prokes) kehadiran dalam rapat, seperti kewajiban tes usap antigen Covid-19 sebelum rapat.

"Pihak yang hadir dalam rapat selain membawa hasil tes usap PCR, juga sebelum rapat dilakukan tes usap antigen di DPR," ucapnya. (ant/moc)