Status Azis Syamsuddin dalam Kasus Kabupaten Lampung Tengah

KPK 2
KPK 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Langkah ini didasarkan pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup. "Kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta pada Sabtu (25/9/2021) dini hari. Tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan. Sebelumnya, yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada Jumat (24/9/2021) karena dia sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19, KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan tenaga medis. Hasil pengecekan kesehatan terhadap Azis Syamsuddin dilakukan di rumah beliau dengan hasil menunjukkan bahwa hasil tes swab antigen nonreaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK Kemudian, dia dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.