Simak Kebijakan Polrestro Jaktim di Jalan Raya Bekasi

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) melakukan ujicoba contraflow (lawan arus) di Jalan Raya Bekasi arah Jakarta KM 23-24 di depan Gran Cakung, hingga 18 Februari 2022.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) melakukan ujicoba contraflow (lawan arus) di Jalan Raya Bekasi arah Jakarta KM 23-24 di depan Gran Cakung, hingga 18 Februari 2022.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) melakukan ujicoba contraflow (lawan arus) di Jalan Raya Bekasi arah Jakarta KM 23-24 di depan Gran Cakung, hingga 18 Februari 2022.

"Pertama itu karena lalu lintas memang padat, kemacetan terkadang juga sampai mengular panjang. Jadi kita lakukan uji coba contraflow dari jam 06.00-09.00 WIB," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Eddy Surasa pada Selasa (8/2/2022). 

Pemberlakuan contraflow di Jalan Raya Bekasi arah Jakarta KM 23-24 akan dievaluasi yang jika dianggap berhasil, maka ini akan tetap diberlakukannya,

"Sejauh ini respon dari masyarakat sangat positif dan mendukung adanya contraflow ini. Ke depan kita akan lihat untuk kemungkinan diperpanjang menunggu situasi," ujarnya.

Mobilitas masyarakat akan berkurang akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Kita lihat saja karena Jakarta sekarang memasuki PPKM Level 3 apakah masih ada kepadatan di Jalan arteri Bekasi apa tidak. Kalau tidak ada kepadatan kemungkinan contraflow akan segera dihentikan," ucapnya. (ant/mau)