Ada Apa Mal Blok M Square Ditempeli Stiker Kecamatan?

Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan memasang stiker pemberitahuan di Bioskop XXI Mal Blok M Square, karena belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan memasang stiker pemberitahuan di Bioskop XXI Mal Blok M Square, karena belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan memasang stiker pemberitahuan di Bioskop XXI Mal Blok M Square, karena belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemasangan itu telah dilakukan sejak 2 November 2021.

"Ini bukan keterkaitan PPKM tapi keterkaitan dengan pembayaran PBB," kata Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono di Jakarta pada Senin (17/1/2022). 

Mal Blok M Square akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya hingga melunasi pajak tersebut, karena mal ini masih terus beroperasional sampai sekarang. Padahal, Mal Blok M Square belum melunasi PBB sejak November 2021.

"Subjeknya kan dia usaha bioskop tapi kalau objek ya dia bangunan belum bayar pajak," ujarnya.

Tony mengemukakan keterlambatan pembayaran PBB dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas usaha sempat terhenti. Sampai saat ini stiker tanda belum melunasi pajak tersebut masih ditempel di kaca pintu masuk bioskop XXI Blok M Square.

"Objek pajak ini belum membayar pajak daerah," demikian bunyi peringatan tersebut.

Bioskop di Blok M Square diduga menunggak PBB akibat tidak memperoleh pemasukan akibatpembatasan Covid-19.

Head of Corporate Communications & Brand Management Cineme XXI, Dewinta Hutagaol, mengakui penempelan tanda itu merupakan PBB dengan objek pajak (NOP) yang belum dibayarkan adalah lokasi yang disewa oleh Cinema XXI.

Karena itu, pembayaran pajak tersebut merupakan kewajiban pengelola Blok M Square.

"Pajak yang menjadi tanggung jawab Cinema XXI adalah pajak hiburan dan pajak restoran. Di mana kewajiban tersebut telah kami selesaikan setiap bulan," ujarnya. (ant/mau)