Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice alias Damai Dalam Kasus Kekerasan Anak Pejabat Pajak

Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice alias Damai Dalam Kasus Kekerasan Anak Pejabat Pajak (ist)
Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice alias Damai Dalam Kasus Kekerasan Anak Pejabat Pajak (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice atau damai dalam penyelesaian kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak pengurus GP Ansor Jonathan, David Ozora (17).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani setelah mengunjungi David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2023).

Meski demikian, Reda mengatakan soal keputusan damai atau tidaknya, Kejati menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga David.

“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ (restorative justice) atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” ucap Reda melalui pernyataan persnya.

Lebih lanjut, Reda menyebutkan jika tawaran ini ditolak oleh keluarga korban maka proses hukumnya akan terus berjalan.

“Proses ini dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi, kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya,” imbuhnya.

Selepas menjenguk David dan menawarkan langkah restorative justice, Reda menegaskan kembali bahwa perbuatan Mario dalam kasus ini termasuk penganiayaan berat, meski kondisi David saat ini sudah mulai membaik.

“Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernafasan sudah baik, tensi sudah normal. Tapi tetap itu penganiayaan berat karena di dalam pasal penganiayaan ‘kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan. Nah, ini kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung,” ungkapnya.

Menyikapi soal penawaran jalur damai ini, Jonathan Latumahina mengungkapkan keluarga Mario telah datang meminta maaf kepada pihaknya.

Jonathan mengaku menerima dan memaafkan, tetapi menolak damai. Pihak David menyatakan tetap ingin melanjutkan proses hukum.