Peran Istri Rafael Alun Akhirnya Terungkap di Dakwaan

Istri Rafael, Ernie Meike Torondek (foto: ant)
Istri Rafael, Ernie Meike Torondek (foto: ant)


Gemapos.ID (Jakarta) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Istri Rafael, Ernie Meike Torondek ternyata juga berperan untuk menampung gratifikasi dari wajib pajak.

Adapun sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Jaksa mengungkap akal-akalan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi dari wajib pajak tersebut.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa.

Rafael Alun merupakan eks ASN pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima gratifikasi lewat perusahaan yang didirikannya.

Lantas, apa saja peran Ernie dalam kasus ini?

Ernie Jadi Komisaris
Menurut jaksa, Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie ditempatkan sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Jaksa mengatakan PT ARME didirikan oleh Rafael bersama istrinya pada 2002. Perusahaan itu memberikan layanan sebagai konsultan pajak.

Berikutnya, Rafael Alun dan istrinya mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada 2012. Menurut jaksa, perusahaan-perusahaan itulah yang kemudian digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi sejak 2002 hingga 2013.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya.

Daftar Perusahaan Penampung Gratifikasi

Berikut rincian gratifikasi yang disebut jaksa diterima Rafael Alun dari wajib pajak melalui perusahaan-perusahaan itu:

- PT ARME
Dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai 30 Desember 2009, Rafael Alun disebut menerima uang Rp 12,8 miliar dari wajib pajak lewat PT ARME. Dari total tersebut, Rafael Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp 1,6 miliar.

Uang itu terdiri dari marketing fee senilai Rp 1,18 miliar dari beberapa wajib pajak yang direkomendasikan Rafael Alun kepada PT ARME, yang merupakan miliknya sendiri, serta gaji, THR, dan pengembalian utang senilai Rp 460 juta.

Jaksa juga menyebut Rafael Alun menerima dana taktis dari PT ARME senilai Rp 2,5 miliar pada 2004.

- PT Cubes Consulting
Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima uang dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting, yang merupakan miliknya. Uang itu disebut sebagai pendapatan atas jasa operasional perusahaan Rp 4,4 miliar dalam kurun 2010 sampai 2011. Uang itu tak dilaporkan dalam LHKPN.

- PT Cahaya Kalbar
Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima uang dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada tahun 2010. Uang tersebut berjumlah Rp 6 miliar dan disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Jakarta Barat. Jaksa mengatakan PT Cahaya Kalbar merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.

- PT Krisna Bali International Cargo
Rafael Alun disebut menerima uang Rp 2 miliar dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo pada 2013.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek, baik langsung maupun tidak langsung, melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 27.805.869.634 (Rp 27,8 miliar), yang khusus diterima oleh Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16,6 miliar," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan penerimaan uang dari wajib pajak itu tak dilaporkan Rafael Alun kepada KPK dalam waktu 30 hari seperti yang diatur undang-undang. Jaksa mengatakan uang yang diterima itu harus dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban Rafael Alun sebagai PNS pada Ditjen Pajak.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(da)