Korupsi Pajak Dianggap Biasa, Dimana Transparansinya?

Terdakwa Kasus Korupsi Pajak, Gayus Tambunan dan Rafael Alun Trisambodo. (foto: gemapos)
Terdakwa Kasus Korupsi Pajak, Gayus Tambunan dan Rafael Alun Trisambodo. (foto: gemapos)

Indonesia dan korupsi, 2 kata yang sering beriringan hingga masyarakat pun bosan membaca ataupun mendengar kata korupsi, namun sayang para pemegang kuasa tidak bosan-bosannya melakukan praktek tercela tersebut. Karena faktanya berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat sebesar 8,63 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 533 kasus.

Dari berbagai kasus tersebut, ada 1.396 orang yang dijadikan tersangka korupsi di dalam negeri. Jumlahnya juga naik 19,01 persen dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 1.173 tersangka.

mso-position-vertical-relative:text'>

Belum lama ini Indonesia diguncang dengan penemuan tersangka korupsi saudara Rafael Alun yang tidak lain dan tidak bukan merupakan seorang pejabat negara. Rafael merupakan seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, ini bukan kali pertama seseorang bermain kotor di institusi tersebut, institusi yang seharusnya mensejahterakan masyarakat justru malah merugikan masyarakat.

Terdakwa Rafael Alun didakwa melakukan praktek gratifikasi dan pencucian uang yang merugikan negara dan masyarakat hingga Rp 100 Miliar. Uang dengan nominal tersebut jauh dari kata kecil, angka tersebut diduga diperoleh dari menjadi makelar pajak.

Ini bukan pertama kalinya Direktorat Jenderal Pajak mengecewakan masyarakat, hal yang serupa juga pernah terjadi pada tahun 2009 yang melibatkan Gayus Tambunan yang pada saat itu juga merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Gayus dan puluhan rekannya menjadi terdakwa kasus korupsi pajak karena mengambil keuntungan dengan menjadi makelar pajak.

Modus yang dilakukan para makelar pajak adalah mereka bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan wajib pajak dengan menurunkan nilai pajak terutang. Tidak sampai di situ makelar-makelar tersebut juga bisa menyelesaikan banding dan keberatan baik itu di tingkat Direktorat Jenderal Pajak maupun di tingkat pengadilan banding.

Sebagai balasannya makelar-makelar tersebut mendapat upah. Upah yang seharusnya masuk ke kas negara dan menjadi pendapatan negara yang nantinya akan membangun negara untuk kepentingan masyarakat, justru malah masuk ke dalam kantong para pejabat yang haus akan harta.

Korupsi pajak sudah dianggap hal lumrah. Hari ini Rafael Alun, kemarin Gayus Tambunan, siapa besok?

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin hari, semakin menurun yang disebabkan oleh lumrahnya korupsi di lembaga perpajakan di Indonesia. Transparansi menjadi salah satu unsur penting yang mempengaruhi kepercayaan publik dan juga tingkat kepatuhan pajak masyarakat.

Di Indonesia sendiri, transparansi perencanaan kebijakan perpajakan hingga penggunaan dana dari pajak oleh pemerintah masih tergolong rendah. Oleh karena itu, kepercayaan masyarakat Indonesia dengan pemerintah juga masih terbilang rendah sehingga terdapat banyak oknum yang melakukan penghindaran pajak atau tax evasion hingga korupsi atau penyelewengan dana.

Penghindaran pajak atau tax evasion biasanya dilakukan oleh perusahaan dengan cara melaporkan bahwa usahanya rugi selama bertahun-tahun dan tidak melaporkan pajaknya selama tahun berjalan. Dalam menghindari perlakuan tersebut, pemerintah sudah seharusnya meningkatkan tingkat transparansi informasi terhadap perpajakan kepada masyarakat.

Transparansi informasi mengenai perpajakan akan menciptakan operasi bisnis yang transparan untuk pemerintah dan kegiatan penghindaran pajak akan melemah (Wang, X. 2010). Dengan melibatkan peran teknologi, pemerintah dapat membuat inovasi terbaru terkait transparansi perpajakan.

Inovasi yang dapat diciptakan adalah penggunaan sistem digital untuk pelaporan dan pemantauan penerimaan pajak. Sistem digital ini memiliki tujuan untuk mengelola keuangan publik, khususnya perpajakan, agar menjadi lebih transparan. Dengan adanya inovasi sistem digital yang terintegrasi, peluang untuk melakukan tindakan koruptif dan penghindaran pajak akan rendah.

Dalam upaya meningkatkan tingkat transparansi dalam perpajakan, peran masyarakat sangat krusial untuk mensukseskan peningkatan transparansi perpajakan. Akan tetapi, dengan adanya isu-isu mengenai tindakan korupsi perpajakan di Indonesia yang dilakukan oleh pegawai pajak itu sendiri, menyebabkan masyarakat mempunyai kepercayaan yang rendah kepada pemerintah.

Hal ini mendorong sikap yang apatis dan bahkan resistensi terhadap upaya meningkatkan kebijakan transparansi perpajakan. Tidak hanya itu, kurangnya edukasi dan informasi mengenai perpajakan yang berakibat menciptakan kesalahpahaman juga membuat dukungan masyarakat akan upaya transparansi perpajakan terhambat.

Dengan adanya tantangan dan hambatan tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah penting untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan.

Pertama, aksesibilitas informasi mengenai perpajakan perlu ditingkatkan oleh pemerintah. Kedua, menerapkan kebijakan, sistem perpajakan, dan penegakan hukum yang kuat guna menghindari praktek-praktek perpajakan yang merugikan negara. Terakhir, memperkuatkan transparansi dengan melibatkan masyarakat dan sektor swasta dalam merancang kebijakan, sistem, pelaksanaan, dan pengawasan terkait berjalannya proses perpajakan.

Diharapkan dengan diambilnya langkah-langkah tersebut, dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih terbuka, adil, dan membangun kepercayaan antara pemerintah dan warga negara.

Kesimpulan

Dengan maraknya isu korupsi di dalam lembaga perpajakan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah mengalami penurunan yang signifikan. Penurunan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terhadap perputaran dana pajak ini perlu menjadi isu yang penting bagi pemerintah mengetahui pajak merupakan sumber penerimaan terbesar di Indonesia. Hal ini ditujukan agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang sempat turun menjadi meningkat dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak bangkit kembali.

Dengan adanya isu ini, pemerintah diharapkan untuk fokus dalam menerapkan transparansi dalam membuat kebijakan pajak dan menggunakan dana pajak yang diserahkan oleh masyarakat kepada negara serta meningkatkan pengawasan internal kepada pejabat-pejabat pajak yang seringkali melakukan tindakan koruptif. 

Pemerintah harus melakukan upaya keras untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sudah tiada. Dengan mengambil langkah inovatif untuk menyajikan informasi tentang perputaran dana pajak demi meningkatkan transparansi sehingga masyarakat menjadi lebih aware akan kemana iuran pajak yang mereka bayarkan pergi, dan pemerintah juga dapat mengatasi resistensi dan apatis masyarakat terhadap kebijakan perpajakan.

Langkah krusial yang dapat diambil oleh pemerintah demi menjalin hubungan dengan masyarakat untuk merestorasi kepercayaan publik adalah dengan membentuk inovasi dalam pengawasan internal lembaga perpajakan. Lebih lanjut lagi, pemerintah juga harus aktif berpartisipasi dalam upaya membangun sistem perpajakan yang tidak hanya efisien namun juga transparan agar terbebas dari korupsi dan dapat mengembalikan citra lembaga perpajakan di Indonesia yang sudah terlanjur tercoreng.

Alicia Rayyannaira dan Azzahra Putri Firmansyah, Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia