RUU PKS Hanya Dijadikan Komoditas Politik
Dengan demikian sudut pandang penegak hukum jauh tertinggal dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Korban perkosaan melapor ditanyai mana buktinya. "Pertanyaan ini tidak relevan karena dalam kejahatan kekerasan seksual korban mencari bukti bukan tugas korban melainkan penyidik, selain itu visum dan keterangan korban juga alat bukti," paparnya. Aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual harus kursus untuk mendalami kondisi kejiwaan korban hingga bagaimana menemukan alat bukti. (moc)