KPU Koordinasikan Mekanisme Pendaftaran Capres-Cawapres dengan Polri dan Parpol

Petugas keamanan berjaga di pintu gerbang Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (foto:gemapos/ant)
Petugas keamanan berjaga di pintu gerbang Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (foto:gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait mekanisme pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres.

"KPU sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan masing-masing tim pendukung pasangan calon (paslon) mengenai pembatasan yang diberlakukan (saat pendaftaran)," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Dia mengatakan total pendukung bakal pasangan capres-cawapres yang boleh masuk ke halaman Gedung KPU RI berjumlah 200 orang, sementara pendamping bakal calon peserta Pilpres 2024 hanya 30 orang yang boleh masuk ke ruangan pendaftaran untuk menyerahkan berkas persyaratan.

Hasyim menambahkan para pendukung yang boleh masuk ke lingkungan Gedung KPU RI harus sudah mendaftar secara daring.

"Saat mereka masuk, nanti mereka akan diberikan kartu identitas," imbuhnya.

Selain kepada parpol, KPU juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi banyaknya jumlah pendukung yang menunggu di luar gerbang Gedung KPU RI, terutama soal pengaturan lalu lintas dan keamanan.

"Pendukung yang berada di luar kantor KPU menjadi urusan lembaga yang memiliki kewenangan atas pengaturan jalan, lalu lintas, dan keamanan," ucapnya.

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Hingga sehari menjelang tahap pendaftaran calon peserta Pilpres 2024, KPU RI telah menerima surat pemberitahuan dari dua koalisi partai, yakni Koalisi Perubahan yang terdiri atas Partai NasDem, PKB, dan PKS, serta koalisi PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo. (pu)