Tindakan Polri atas Ferdinand Hutahaean dalam Kasus Ujaran Kebencian

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) pada Senin (11/1/2022) malam.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Senin (11/1/2022) malam,. 

Sebelum Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dia telah diperiksa sebagai saksi terrperiksa mulai pukul 10.30 WIB-21.30 WIB. Penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Setelah pemeriksaan Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," tuturnya.

Dari gelar perkara ini diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand Hutahaean dari saksi menjadi tersangka.

Setelah penyidik menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadapnya. Kemudian, penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan.

Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Pasal yang disangkakan kepada Ferdinah yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama. (ant/adm)