Polri Tangkap Ustadz Maaher

Awi Setiyono
Awi Setiyono
Gemapos.ID (Jakarta) - Polri menangkap tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Penangkapan berlangsung di rumahnya yang berlokasi di Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB. "Penangkapan sudah sesuai prosedur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta pada Kamis (3/12/2020). Sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranngata disita polisi. Saat ini Maaher sedang dperiksa untuk 1x25 jam untuk diputuskan penahanan. Awi meminta pihak yang keberatan bisa mengajukan gugatan praperadilan. "Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya. Maaher ditangkap menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Dia diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mau)