Mabes Polri Sebut Kondisi Terkini Muhammad Yahya Waloni

mabes polri 8
mabes polri 8
Gemapos.ID (Jakarta) - Markas Besar (Mabes) Polri menyatakan tersangka dugaan penodaan agama, Muhammad Yahya Waloni (MYW) mengalami pembengkakan jantung. Hal ini diketahui dari pemeriksaan rumah sakit (RS). "Tersangka MYW diantarkan ke Rumah Sakit Polri pada Kamis (26/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB, karena kondisinya lemas, selanjutnya dirawat di rumah sakit ini," kata Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Jumat (27/8/2021). Muhammad Yahya Waloni sedang menjalani perawatan tim kesehatan Rumah Sakit Polri. Dia diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Sebelumnya, Muhammad Yahya Waloni ditangkap Polri di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Hal ini didasari Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tertanggal 27 April 2021 lantaran diduga melakukan suatu tindakan pidana. Muhammad Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu yang menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. Dia diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu. Jadi, dia disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2). Pasal ini menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dia juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu. Dengan demikian, Muhammad Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.