Penangguhan Ustaz Maaher Tidak Dikabulkan

mabes polri
mabes polri
Gemapos.id (Jakarta) - Mabes Polri menyatakan permohonan penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi (Soni Eranata) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian tidak dikabulkan kepolisian. Walaupun Iqlima Ayu, istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi mendatangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya pada Senin (28/12/2020). Begitupula pemberian jaminan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri tidak diterima kepolisian. Suaminya ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. "Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Karopenum Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (29/11/2020). Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain. Sebelumnya, pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. Polisi menangkap tersangka untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (moc)