RS Swasta Hanya Bisa Periksa Covid-19

Amin Soebandrio
Amin Soebandrio
Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman meminta rumah sakit (RS) swasta juga dilibatkan dalam mendeteksi pasien terduga Covid-19 (virus korona). Karena, sebagian masyarakat menggunakan RS swasta untuk pemeriksaan kesehatan. “Orang-orang yang masuk ke Indonesia atau yang pulang dari luar negeri itu yang menengah ke atas, mereka kalau merasa sakit atau mau konsultasi pasti ke rumah sakit swasta," kata Kepala LBM Eijkman, Amin Soebandrio di Jakarta pada Minggu (8/3/2020). Apabila RS Swasta tidak diberikan kewenangan pemeriksaan pasien terdeteksi Covid-19, maka pasien ini harus melakukan pemeriksaan berjenjang melalui dinas kesehatan yang ditunjuk pemerintah. Kondisi ini akan menimbulkan penundaan yang panjang dalam penanganan Covid-19. Padahal, penyakit ini harus ditangani secara cepat. "Kalau seandainya diberi wewenang rumah sakit swasta yang memang memiliki fasilitas mereka bisa membantu kita untuk early detection," ujarnya. Walaupun, RS Swasta diberikan kewenangan pemeriksaan pasien terdeteksi Covid-19, mereka tetap harus berkoordinasi dengan RS pemerintah. Artinya, mereka harus melaporkan jika menemukan ini kepada Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk penyatuan informasi. "Mereka nggak boleh ngomong dulu, harus cepat memberi tahu kepada Kemenkes misal setelah divalidasi dan dipastikan betul positif baru diumumkan supaya tak muncul dari mana-mana informasinya," jelasnya. (mam)