Akhirnya Diakui Salah Mengerti
Pasal 251 menyebutkan presiden memiliki kewenangan mencabut peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan UU di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini menggantikan UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Kesalahan ini tidak diakui oleh pemerintah, tetapi meminta DPR membuat draf tersebut. Belakangan pihak kepresidenan mengakui itu bukan salah ketik, tetapi kesalahpahaman tersebut. (mam)