Roy Suryo Didorong Kursi Roda Usai Pemeriksaan, Apakah Pemeriksaan Ini Dilanjutkan Polda Metro Jaya?

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Kamis (28/7/2022).
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Kamis (28/7/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Kepolisian Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Kamis (28/7/2022). 

"Masih akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan dalam status tersangka. Karena kemarin yang bersangkutan meminta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Sabtu (23/7/2022).

Pihaknya menerima alasan kondisi kesehatan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang kurang sehat saat pemeriksaan kemarin. Hal itu dibutuhkan untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara.

"Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai, jadi nanti akan kita lanjutkan lagi," ujar Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo, pada Jumat (22/7/2022). 

Kondisi kesehatan Roy Suryo menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Roy Suryo yang menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke dalam mobilnya.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat, 10 Juni 2022 sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.

Alamat akun asli penggunggah awal meme tersebut juga diunggah Roy Suryo. Beberapa waktu lalu kemudian, memenya diturunkan setelah menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Roy Surya juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant/mau)