Paham Radikal Kiri Disinyalir Masuk Pemerintahan
Irfan meminta pemerintah melihat persoalan Kamus Sejarah Indonesia dan penerbitan PP nomor 57 secara komprehensif yakni potensi ASN atau pejabat publik yang berpaham radikal kiri masuk ke pemerintahan. "Selama ini pemerintah fokus pada ASN atau pejabat publik yang berpaham radikal kanan. Melihat dua kasus tersebut," ucapnya. Paham radikal kanan dan paham radikal kiri membahayakan keutuhan NKRI. Jadi, Kementerian PAN RB diminta mengawasi para ASN atau pejabat publik yang terindikasi berpaham radikal kiri. "Pengawasan menggunakan pedoman SKB 11 menteri/kepala lembaga tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani November 2019," tuturnya.