Simak Aturan Baru Jam Kerja ASN di DKI Jakarta

"Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin sampai Jumat," kata Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto di Jakarta pada Jumat (14/1/2023).
"Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin sampai Jumat," kata Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto di Jakarta pada Jumat (14/1/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur jam dan sistem kerja untuk bertugas di kantor bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa transisi menuju endemi.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 yang menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan WFO.

"Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin sampai Jumat," kata Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto di Jakarta pada Jumat (14/1/2023).

Jam kerja ASN pada Senin sampai Kamis mulai pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.

Namun, jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB.

Sebelumnya, jam istirahat pada Jumat mulai 12.00-13.00 WIB dengan jam kerja pada Jumat mulai pukul 8.00-16.30 WIB.

Untuk jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 24 jam, berlaku ketentuan sesuai jam kerja yang diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja.

Selanjutnya, Keputusan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja akan mengaturnya.

Penerbitan peraturan jam dan sistem kerja baru bagi ASN menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1220 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo  mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022)

Dengan demikian, pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat tidak diberlakukan kembali. 

Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 secara baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

Hal itu lantaran kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

Sampai 27 Desember 2022 Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35%.

Selain itu bed occupancy ratio/BOR (tingkat keterisian rumah sakit sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

"Ini semuanya berada di bawahstandar WHO," ucapnya. (ant/moc)