Perkantoran Diminta Laporkan Data Pengunjung

balai kota 2
balai kota 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengelola perkantoran di sektor esensial dan nonesensial membuat laporan data pengunjung untuk keperluan epidemiologi penularan Covid-19 saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12 - 25 Oktober 2020. Langkah ini guna memetakan pola penyebaran Covid-19. Aturan lengkap tambahan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebagai berikut Pertama, pengelola perkantoran wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri atas nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon selular (ponsel), waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital. Kedua, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi. Ketiga, pengelola melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift tiga jam. Keempat, pengelola perkantoran memaksimalkan penggunaan teknologi atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung. Kelima, bila ditemukan klaster seperti bekerja bersama hingga berinteraksi dengan jarak dekat di tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. Perkantoran esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas. Saat ini terdapat 11 kriteria sektor esensial, yakni kesehatan bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis. Kemudian, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu atau kebutuhan sehari-hari. (adm)