Aturan Operasional Sektor Esensial dan Kritikal di Jakarta

balai kota 2
balai kota 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan ketentuan operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal selama PPKM Level 4 di Jakarta. Hal itu berupa karyawan work from office (WFO) jika sudah divaksinasi Covid-19. Hal ini dimuat dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 Covid-19. "Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi Covid-19 minimal vaksin dosis 1," tulisnya pada Kamis (29/7/2021). Ketentuan kapasitas operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal disesuaikan dengan aturan Work From Home (WFH) dan WFO. Pekerja juga diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) ketika keluar masuk Jakarta. Untuk perusahaan non esensial dan non kritikal masih diberlakukan WFH sebesar 100%. "Pelaksanaan aktivitas bekerja diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing Covid-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi perkantoran/BUMN dan BUMD yang termasuk sektor esensial maupun kritikal," tulisnya. Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM level 4 dengan penyesuaian hingga 2 Agustus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19. Kepgub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (26/7/2021). "Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 selama delapan hari terhitung tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021," tulis kepgub tersebut seperti dilihat, Selasa (27/7/2021). Kepgub itu dijelaskan kegiatan perkantoran sektor non esensial tetap WFH sebesar 100%. Sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, WFO sebesar 50% dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Kemudian ini juga mengatur kegiatan operasional supermarket hingga pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB berkapasitas 50%. Sementara itu non kebutuhan sehari-hari, pasar rakyat dibatasi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50%.