Kasus Joki CPNS, Anggota Komisi II Duga Ada Keterlibatan Aktor Besar di Kementerian

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di UNUD, Denpasar. (sumber foto: dpr.go.id)
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di UNUD, Denpasar. (sumber foto: dpr.go.id)

Gemapos.ID (Jakarta) - Dinilai meresahkan dan membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah hilang, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Endro S Yahman mendorong Polri mengejar aktor besar di balik mafia joki calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Menurut Endro, saat tes CPNS berlangsung, tidak ada yang boleh masuk ruangan kecuali peserta tes. Dalam hal ini, Ia menduga ada keterlibatan orang dalam yang ikut 'bermain'.

"Pasti terlibat dari Kementerian PAN-RB dan BKN. Yang perlu ditangkap, aktor besar di balik kecurangan CPNS 2021 itu," kata Endro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4/2022).

Akibatnya, mafia joki yang berada di luar daerah bisa leluasa mengakses soal tes CPNS dan melakukan kecurangan.

"Gak mungkin jalan sendiri. Pasti dari luar kementerian PAN-RB dan BKN terlibat. Karena komputer sebelum tes, di-reset dan hanya bisa pakai oleh peserta. Di sini, ada orang dalam yang membantu pihak luar bisa mengakses," ujarnya.

Endro melanjutkan Komisi II DPR kini tengah mengevaluasi semua permasalahan carut-marut tes CPNS 2021. Kementerian PAN-RB dan instansi yang terlibat ke depan harus semakin ketat.

"Panja seleksi CPNS ini belum selesai dan belum ada kesimpulan. Kami sedang evaluasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kecurangan ini," katanya.

Endro menerangkan kini sebanyak 235 CPNS 2021 sudah didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan menggunakan jasa Joki CPNS.  

"Remote server-nya di luar. Di Lampung, server utamanya di Sumatera Utara," ujar dia.

Sebelumnya, Selasa (25/4/2022) Tim Satgas KKN CASN Bareskrim Polri merilis penetapan 21 warga sipil dan 9 PNS sebagai tersangka dalam kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021. Tersangka diduga menerima suap hingga Rp 600 juta dalam menjalankan aksinya. (rk)