DPR RI Bersama Pemerintah Menyepakati Pilkada Serentak Dilaksanakan Pada 27 November 2024

RDP bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu RI dan DKPP RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta
RDP bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu RI dan DKPP RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI dan DKPP RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini (24/1/22).

"Kita sudah pernah mengambil keputusan bersama kalau Pilkada serentak 27 November 2024," kata Ahmad Doli.

Sebelum disepakati, anggota KPU RI Arief Budiman menyarankan agar penentuan waktu pilkada serentak dilakukan pada rapat berikutnya.

Ia beralasan semangat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 agar seluruh proses pemilu dan pilkada diselesaikan tahun 2024, termasuk keserentakan proses pelantikan kepala daerah terpilih.

"Kalau disusun 27 November 2024, termasuk penyelesaian sengketa, itu baru akan tuntas di tahun 2025," jelas Arif.

Ia melanjutkan, tetapi tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik tahun 2024, sementara yang bersengketa akan dilantik kemudian.

"Kami merencanakan minggu depan, akan mengusulkan waktu pelaksanaan, sehingga seluruh tahapan termasuk pelantikan bisa selesai tahun 2024," harap Arief.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar waktu pelaksanaan Pilkada ditegaskan kembali dalam rapat tersebut yakni 27 November 2024.

"Kami kira ditegaskan kembali, supaya masyarakat jelas" kata Tito.

Setelah mendengarkan berbagai pendapat, ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pun mengetuk palu sidang dan membacakan kesimpulan, dimana Pilkada serentak atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.(ant/pa)