Pekerja Swasta dan Migran Diminta Tidak Mudik
Kemudian, hamil yang hanya ditemani satu orang keluarga atau persalinan yang paling banyak hanya dua orang. Namun, dia harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) dan surat izin tertulis dari perusahaan yang ditandatangani basah atau elekronik dari pimpinannya. Khusus PMI harus melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan yang ditandatangani basah atau elekronik dari pejabat tersebut. Hal ini juga dapat dimintakan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bisa membantu kepulangan PMI yang mudik lantaran kondisi darurat dari debarkasi ke daerah asal.