Berikut Penjelasan Kemnaker Tentang Isi Perppu Tentang Ciptaker

"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker. Indah Anggoro Putri di Jakarta pada Jumat (6/1/2023).
"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker. Indah Anggoro Putri di Jakarta pada Jumat (6/1/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah penghapusan waktu libur untuk pekerja terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. 

"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker. Indah Anggoro Putri di Jakarta pada Jumat (6/1/2023). 

Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

Selain itu keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perppu no 2/2022 juga tidak berisi seorang pekerja dapat dikontrak seumur hidup dalam, tapi ini hanya dalam jangka waktu tertentu. 

Namun, aturan ini diakui tidak mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) lantaran diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Indah Anggoro Putri juga membantah bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja.

 "Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP," ujarnya. (ant/mau)