Kemnaker Masih Godok Aturan BSU Bagi Pekerja Bergaji Kurang Rp3,5 Juta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Kebijakan ini guna memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu (6/4/2022). 

Tren kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan, tapi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 belum hilang. 

Hal lainnya adalah konflik antara Rusia dan Ukraina serta dinamika politik global juga berdampak pada pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global. 

Selain itu kenaikan harga-harga komoditas dan energi memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional yang berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021 yakni pada 2020 BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta .

Untuk 2021 BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Pada 2022 kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.

"Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Ida Fauziah.

Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan secata cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Kementerian ini juga sedang menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Selain itu mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur. (ant/moc)