Pemberian BST Februari Telat Akibat Pembaruan Data

ahamd rizz patria
ahamd rizz patria
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencairkan bantuan sosial tunai (BST) tahap II pada minggu kedua Maret 2021 melalui rekening Bank DKI. Kebijakan ini telat dari jadwal awal pada Februari 2021 akibat perbaikan data keluarga penerima manfaat. “Perbaikan sudah rampung," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pada Rabu (10/3/2021). Perbaikan data dllakukan terhadap penerima manfaat meninggal dunia, pindah dari Jakarta, status perkawinan, program keluarga harapan, dan memiliki penghasilan tetap. Dari tindakan ini penerima BST berkurang menajdi 1.805.216 KK atau turun ketimbang tahap 1 dari 1.992.098 KK. "Kami melakukan pemutakhiran data melalui musyawarah kelurahan,” ujarnya. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta Premi Lasari menambahkan pemutakhiran data ini juga didasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW). Keputusan ini melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari 2021. ‘Untuk usulan baru membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos,” ucapnya. Keluarga penerima manfaat dari usulan baru hasil musyawarah kelurahan adalah hasil dari evaluasi BST Tahap I dan memenuhi kriteria mendapatkan bansos. Penerima ini akan memperoleh bantuan pada Maret 2021 dengan pendistribusian kartu BST oleh Bank DKI. Penerima BST yang tidak dapat hadir tidak bisa diwakilkan, sehingga dia akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 untuk mengambil kartu rekening BST. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dapat kembali menerima BST tahun 2021 akibat menyalahgunakan dan pembelian kartu BST. Kemudian, itu terjadi lantaran perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah. Selanjutnya, duplikasi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Terakhir, penerima sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima BST adalah warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan keluarga penerima bansos sembako tahun 2020. Selain itu merupakan hasil pembaruan data dari Disdukcapil DKI Jakarta. Warga yang tidak ber-KTP DKI bisa menerima BST dengan usulan RT/RW setempat kepada Dinsos DKI Jakarta. Kemudian, Dinsos DKI Jakarta dan Dinas Dukcapil akan menveridiaksinya sesuao database kependudukan. (mau)