Pemberian Bansos Didesak Dengan Kepgub

Teguh P Nugroho
Teguh P Nugroho
Gemapos.ID (Jakarta)-Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di DKI Jakarta berpotensi tidak tepat sasaran apabila itu dilakukan tanpa penerbitan keputusan gubernur (kepgub), Bahkan, maladministrasi terjadi apabila itu tidak dilakukan dengan penerbitan kepgub. “Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta Pasal 21 ayat 3 disebutkan bahwa penerimaan bansos akan ditetapkan lewat kepgub,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho pada Selasa (21/4/2020). Pemberian bansos kali pertama dimaklumi tidak menggunakan kepgub, karena itu dilakukan secara mendesak dan diskresi gubernur secara langsung. Namun, pemberian selanjutnya mesti dilakukan dengan penerbitan kepgub sebagai dasar hukum. "Data bansos baik pusat maupun daerah selama ini buruk dan butuh pengintegrasian dan komunikasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya. Apalagi, Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Sosial juga mewajibkan penerbitan kepgub. Hal ini sebagai indikator penerima bansos, pemberi bansos, skema pemberian bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) atau sembilan bahan pokok (sembako), dan pemberian secara bertahap atau sekali Kemudian, berapa nilai bansos yang diberikan, anggaran bansos, mekanisme pendataan dan verifikasi penerima bansos, dan complaint handling. “Kami sampaikan, dua minggu waktu yang patut untuk segera menerbitkan kepgub," tegasnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan 1,2 juta kepala keluarga (KK) sebagai menerima bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Penyaluran itu dilakukan dengan metode pengantaran hingga ke pintu rumah penerima mulai 9 April 2020 hingga 24 April 2020. (mam)