Pemerintah Disarankan Beri Susu Bagi Korban Polusi Udara di Jakarta

Dokter memeriksa kesehatan pasien bergejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023). (foto:gemapos/ant)
Dokter memeriksa kesehatan pasien bergejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023). (foto:gemapos/ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota DPRD DKI Wibi Andrino menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan bantuan susu tambahan bagi warga korban polusi udara khususnya penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

"Saya sarankan adanya bantuan susu tambahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sebagai kompensasi," kata Wibi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/8/2023).

Wibi menuturkan kompensasi ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai regulator atau pengatur perekonomian merata agar tidak terjadi kesenjangan bagi masyarakat Jakarta.

Dia menilai sampai saat ini belum ada penegakan hukum yang dilaksanakan secara prima dan optimal terutama dalam mengendalikan polusi udara.

"Kenapa tidak mau menegakkan hukum hingga sosialisasi secara maksimal. Hari ini 600 ribu orang lebih membuat keluhan di media sosial karena ISPA," tambahnya.

Selain itu, dia juga meminta agar Dinas Kesehatan DKI menambah posko layanan kesehatan khususnya bagi masyarakat rentan seperti balita, anak sekolah hingga lanjut usia (lansia).

"Saya harap Dinas Kesehatan DKI mau mendengar agar bisa mengetahui masalah masyarakat secara langsung," katanya.

Dia menegaskan adanya bantuan ini sebagai cara lain agar pemerintah tidak sepenuhnya berfokus meminta masyarakat beralih dari pemakaian kendaraan pribadi menjadi transportasi publik.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan kasus penyakit akibat polusi udara di Ibu Kota belum termasuk kategori darurat karena tren kasusnya tidak naik drastis tapi naik-turun.

"Kalau dilihat data penyakit akibat polusi udara sejauh ini belum masuk kategori darurat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Ani menyebutkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, tren kasus penyakit ISPA ataupun penyakit pernapasan lainnya tidak mengalami kenaikan drastis.

"Dari data itu, untuk kasus ISPA di DKI Jakarta tahun ini rata-rata sekitar 146.000 kasus per bulan. Pola ini kurang lebih sama dengan kondisi sebelum COVID-19, yaitu pada 2018-2019," ujarnya. (rk)