Polri Tangani Paslon Langgar Protokol Kesehatan
Untuk sanksi administratif, ujar Abhan, mekanismenya telah datur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 pada Pasal 11. Begitupula peraturan daerah (perda) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). “Kami telah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari ingatkan pasangan calon dan parpol. Bahkan menjelang hari H, Bawaslu daerah mengingatkan kembali bapaslon dan parpol pengusung agar tidak mengerahkan massa.” tukasnya. (m1)