Pemberian BST Februari Telat Akibat Pembaruan Data
Penerima BST yang tidak dapat hadir tidak bisa diwakilkan, sehingga dia akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 untuk mengambil kartu rekening BST. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dapat kembali menerima BST tahun 2021 akibat menyalahgunakan dan pembelian kartu BST. Kemudian, itu terjadi lantaran perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah. Selanjutnya, duplikasi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Terakhir, penerima sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima BST adalah warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan keluarga penerima bansos sembako tahun 2020. Selain itu merupakan hasil pembaruan data dari Disdukcapil DKI Jakarta. Warga yang tidak ber-KTP DKI bisa menerima BST dengan usulan RT/RW setempat kepada Dinsos DKI Jakarta. Kemudian, Dinsos DKI Jakarta dan Dinas Dukcapil akan menveridiaksinya sesuao database kependudukan. (mau)