Sita Aset Korupsi Jangan Rugikan Pihak Ketiga
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengaku pemahaman atau cara pandang yang salah dari aparat penegak hukum dalam penyitaan aset pihak ketiga. Hal ini tidak hanya terjadi dalam kasus Jiwasraya, tetapi juga kasus penggelapan di First Travel beberapa tahun lalu. "Dalam kasus tersebut penyidik merampas aset yang notabene berasal dari dana milik korban penipuan untuk diserahkan ke Negara," jelasnya. Penyidik`menangani beberapa kasus cenderung lebih mendahulukan penyitaan tanpa memeriksa atau memverifikasi apakah aset-aset tersebut terkait dengan hasilTPPU. Kondisi ini menimbulkan masalah baru seperti keberatan sita dari pihak ketiga. Sedikitya 83 keberatan sita dari pihak ketiga akibat penyitaan aset Jiwasraya. Pasal 19 UU Tipikor memberikan ruang bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan mengajukan keberatan. "Di satu sisi putusan yang mengabulkan gugatan keberatan, seperti apa mekanisme putusannya, karena sampai saat ini tidak hukum acara yang mengatur mengenai gugatan keberatan tersebut," tandasnya. (moc)