Penyelidikan-Penyidikan MRS Dinilai Sah?

polda metro jaya
polda metro jaya
JGemapos.ID (Jakarta)- Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI itudinilai sah sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakkan secara profesional, transparan dan akuntabel, "Polda Metro Jaya selaku termohon I telah melalukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021). Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi serta ahli dan gelar perkara. Dari semua tahapan tersebut penyidik merekomendasikan MRS sebagai tersangka dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP. Surat keputusan sebagai tersangka juga dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan  pemohon. Tim kuasa hukum Polda Metro juga menyebutkan  pada 12 Desember 2020, termohon 1 telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon, dengan melengkapi surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan. Namun, pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut. Selanjutnya, termohon 1 atau penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan Walaupun demikian, pemohon tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga termohon 1 menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan. Kuasa hukum pemohon membenarkan penolakan penandatangana surat penangkapan. Karena dia merasa tidak bersalah, "Kami bela ulama dan orang beriman bukan penjahat," ujar Kuasa Hukum MRS, Alamsyah. Sidang praperadilan MRS akan dilanjutkan pada Rabu (6/1/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB. (moc)