Enam Fakta Baru Pembunuhan Rinaldi Harley
Fakta ketiga adalah tersangka DAF belajar memutilasi secara otodidak di media sosial. Tersangka DAF memutuskan untuk memutilasi korban karena kehabisan akal untuk membawa jasad korban keluar dari lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion. Fakta keempat adalah jenazah korban disimpan di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari pada tanggal 9 hingga 11 September. Selanjutnya, tersangka Fajar memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama dua hari. Sedangkan fakta kelima adalah kedua tersangka memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata City dalam dua kali pengiriman. Mereka menyimpan potongan tubuh korban yang telah dimutilasi itu di dalam dua koper dan satu ransel. Fakta keenam adalah kedua tersangka merencanakan mengubur potongan jenazah korban pada 17 September di sebuah rumah yang mereka sewa selama satu bulan di Depok, Jawa Barat. "Rangkaian ini begitu rapi dipersiapkan dengan matang dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pembersihan lokasi dengan cara mencat kemudian mengganti seprainya dengan berbagai macam yang ada," pungkas Calvijn. Akibat perbuatanya DAF dan LAS dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (m1)