Polda Metro Jaya Belum Sekat Jabodetabek

Yusri Yunus
Yusri Yunus
Gemapos.ID (Jakarta)-Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya (Jaya) belum melakukan penutupan atau penyekatan daerah tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian. Jadi, pihak ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat untuk pembatasan akses transportasi umum di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). “Saat ini tidak ada penutupan wilayah di Jakarta, sehingga akses kendaraan yang masuk dan keluar Jakarta tetap beroperasi normal,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Kamis (2/4/2020). Pemprov DKI Jakarta hanya menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di luar rumah dan social distancing (saling menjaga jarak). Pembatasan transportasi hanya bisa dilakukan di daerah-daerah yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Sampai saat ini, tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polds Metro Jaya," ujarnya. Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020. Hal ini berisi pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi  Covid-19. BPTJ merekomendasikan pembatasan layanan transportasi umum dari dan ke Jabodetabek, seperti penghentian sementara layanan kereta api jarak jauh, KRL; penutupan stasiun dan terminal bus. Kemudian, pembatasan operasional MRT dan LRT; penghentian sementara layanan bus antar-kota dalam provinsi (AKDP), dan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP). Selanjutnya, penutupan sementara operasional perusahaan otobus (PO), loket, agen, dan pul bus. (mam)